Polda DIY Hentikan Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa
Tim penyelidik Ditreskrimum Polda DIY telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menyimpulkan bahwa laporan yang dibuat oleh relawan Jokowi bersifat absolut.

Komisaris Besar FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengumumkan bahwa pihaknya telah menghentikan penyelidikan kasus yang melibatkan Butet Kartaredjasa, budayawan asal Yogyakarta.
Sebelumnya, ia dilaporkan oleh relawan Jokowi karena dianggap melontarkan pantun yang dianggap sebagai ujaran kebencian saat ia berpidato di kampanye pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud di Kulon Progo.
Tim penyelidik Ditreskrimum Polda DIY telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menyimpulkan bahwa laporan yang dibuat oleh relawan Jokowi bersifat absolut.
“Delik tersebut mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, namun hingga saat ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak melaporkan pernyataan Butet kepada polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/2).
Sebelumnya, penyelidik Ditreskrimum Polda DIY berencana untuk memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Butet Kartaredjasa. Namun, dengan hasil gelar perkara tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan laporan terhadap kasus Butet.
Meskipun demikian, Endriadi tidak memberikan tanggapan ketika ditanya apakah ada permintaan khusus dari Jokowi atau pelapor untuk mencabut laporan tersebut.