Polemik Tapera: Siapa yang Harus Membayar Iuran dan Siapa yang Mendapatkan Gaji di Komite Tapera?"
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah kewajiban bagi perusahaan untuk memotong gaji pekerja sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meskipun dibuat untuk membantu memfasilitasi akses ke perumahan bagi rakyat Indonesia, kebijakan ini menjadi polemik dan menuai penolakan dari masyarakat luas. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah kewajiban bagi perusahaan untuk memotong gaji pekerja sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Iuran Tapera yang diberlakukan adalah sebesar 3 persen, dengan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja. Meskipun iuran ini dipastikan bakal membantu masyarakat untuk memiliki rumah, banyak kalangan yang merasa sebagai pihak yang dirugikan. Tak hanya masyarakat pekerja, pengusaha pun merasa keberatan jika harus membayar iuran tersebut.
Bagaimana sebenarnya pengelolaan Tapera? Dan siapa yang akan mendapatkan gaji dari komite Tapera? Menurut laman resmi BP Tapera, pengelolaan Tapera berada di bawah badan tersebut. Sebelumnya BP Tapera dikenal dengan nama Bapertarum yang hanya mengelola dana perumahan para PNS.
Komite Tapera terdiri dari beberapa pejabat negara seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Selain itu, ada juga unsur profesional di dalamnya. Sedangkan petinggi lainnya dalam struktur organisasi BP Tapera adalah komisioner dan deputi komisioner. Saat ini, Komisioner Tapera dijabat oleh Heru Pudyo Nugroho yang tercatat sebagai pejabat eselon di Kementerian Keuangan.
Lantas, berapa besaran gaji yang didapatkan oleh Komite BP Tapera? Gaji yang diterima oleh mereka diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Insentif juga diberikan kepada Komisioner Tapera. Besaran honorarium tertinggi adalah untuk Komite Tapera unsur profesional yang mencapai Rp 43,34 juta. Sementara itu, honorarium Komite Tapera dengan jabatan Ketua yang merupakan ex-officio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta. Menteri yang menempati posisi ex-officio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulan. Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih menerima insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.