Polresta Palangka Raya Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Dua pelaku tindak pidana pencucian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya, yakni AG (49) sebagai pelaku utama pencurian dan AE (43) sebagai penadah.

Nusapaper.com, Palangka Raya - Dua pelaku tindak pidana pencucian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya, yakni AG (49) sebagai pelaku utama pencurian dan AE (43) sebagai penadah.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, mengatakan berdasarkan penyidikan kasus ini terungkap dari adanya laporan telah terjadi curanmor di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut.
"Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah satu daerah yakni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat," katanya saat konferensi pers, Senin, 17 Juli 2023.
Dilokasi penangkapan, pelaku AG lantas menawarkan 1 unit sepeda motor hasil pencurian kepada AE, dengan harga Rp 1 juta. "Akhirnya mereka sepakat dengan sistem pembayarannya dicicil," tambahnya.
Andiyatna menyebutkan, dari hasil penyergapan AG berhasil menyita tiga unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega, dan Yamaha Mio Soul GT.
Atas perbuatannya, AG dapat dikenakan Pasal 362 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan. Sedangkan, AN dapat dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan.(Ai)