Pria Warga Kecamatan Jekan Raya Diamankan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan

Seorang pria berinisial A (36) warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan

Pria Warga Kecamatan Jekan Raya Diamankan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
Pelaku kasus penganiayaan diamankan Satreskrim Polres Kapuas. (FOTO: IST)

Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial A (36) warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap korban YJ (57) warga Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. 

Kejadian tersebut bermula di wilayah Kabupaten Kapuas, tepatnya di sebuah barak di Jalan Tjilik Riwut, Desa Timpah, Kecamatan Timpah pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, saat pelaku diamankan, diketahui bahwa pelaku nekat memukuli korban dengan menggunakan alat tukang atau plester sebanyak satu kali di arah muka, kemudian memukul dengan menggunakan kedua tangan berkali-kali. Pelaku A ditangkap oleh tim polisi gabungan di Jalan Tumbang Talaken, Km 76, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditanya mengenai motif penganiayaan tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto menyatakan bahwa pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati uang gaji atau upah kerja bangunan tidak kunjung dibayarkan oleh korban.

“Peristiwa terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu seorang saksi yang sedang berada di barak samping tempat tinggal korban tiba-tiba mendengar suara meminta tolong. Kemudian saksi keluar dari barak dan melihat korban dalam keadaan wajah penuh darah dan luka,” jelas Iyudi Hartanto dalam rilisnya, Minggu (24/3).

Kasus penganiayaan ini sangat disayangkan dan harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menyelesaikan masalah dengan menggunakan tindakan kekerasan. Pelaku A harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan akan dikenakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2KUHPidana.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.