Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kotawaringin Timur Kembali Ditunda
Menurut Ansyari, pihak pengurus BGN tidak berani serta-merta menyetujui izin kepada pihak ketiga yang mengajukan diri.

PALANGKA RAYA – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 Februari 2025 di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terpaksa kembali ditunda. Penundaan ini terjadi setelah adanya audiensi antara pemerintah daerah dengan pengurus Badan Gizi Nasional (BGN).
Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, mengungkapkan bahwa audiensi tersebut membahas masalah terkait pihak ketiga yang mengajukan diri untuk berpartisipasi dalam penyediaan dapur umum untuk program tersebut. Menurut Ansyari, pihak pengurus BGN tidak berani serta-merta menyetujui izin kepada pihak ketiga yang mengajukan diri.
“Yang ditunda itu sempat melakukan audiensi terhadap pengurus Badan Gizi Nasional (BGN), jadi mereka tidak berani serta-merta mengiyakan kepada pihak ketiga untuk menyediakan dapur umum,” ujarnya, Rabu (19/2).
Legislator dari fraksi Gerindra ini menjelaskan bahwa beberapa yayasan pihak ketiga yang berminat berpartisipasi dalam penyediaan makanan bergizi telah mengajukan izin. Namun, izin tersebut ditolak karena pihak ketiga dianggap belum siap baik dari segi modal maupun sumber daya yang ada.
“Jangan sampai kita mengiyakan pihak ketiga, namun ternyata mereka tidak siap. Dan ujung-ujungnya program ini malah tidak dapat terlaksana sesuai harapan,” jelas Ansyari.
Selain itu, Ansyari menekankan pentingnya menjaga kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG. Menurutnya, makanan yang diberikan kepada anak-anak sekolah harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi gizi maupun kebersihannya.
“Makanan yang disajikan untuk anak-anak sekolah harus sesuai dengan standar yang diinginkan oleh pemerintah, baik dari segi gizi maupun kebersihannya,” tuturnya.
Terkait penundaan ini, Ansyari menambahkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari BGN yang menyatakan bahwa penundaan terjadi karena ketidaksiapan pihak ketiga dalam menyediakan dapur umum yang memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
“Mereka (pihak ketiga) tidak serta-merta yang menyediakan dapur ini siap secara modal, yang ada minta (anggaran), ujung-ujungnya hanya menjadi penyelewengan,” tandasnya.
Penundaan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa program MBG dilaksanakan dengan kualitas yang terjamin dan sesuai dengan harapan masyarakat.