PT Bumi Makmur Waskita Tanggapi Sengketa Lahan di Desa Karang Tunggal

Ricko menjelaskan bahwa PT BMW telah mengantongi dokumen yang kuat terkait kepemilikan lahan yang menjadi bagian dari sengketa tersebut.

PT Bumi Makmur Waskita Tanggapi Sengketa Lahan di Desa Karang Tunggal

Sampit – Ricko, General Manager sekaligus Kepala Teknik Tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW), memberikan tanggapan terkait sengketa lahan antara perusahaan dan warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam pernyataannya, Ricko menegaskan bahwa perusahaan selalu bertanggung jawab dan tidak pernah berniat menyengsarakan masyarakat setempat.

"Kami sangat bertanggung jawab. Sama sekali tidak benar jika dikatakan kami menyakiti atau menyengsarakan masyarakat, apalagi saya pribadi adalah putra Dayak asli dari Kalteng," ujar Ricko, Selasa (14/1). 

Ia menambahkan bahwa perusahaan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dengan warga dan telah melakukan pembebasan lahan secara bertahap serta memastikan bahwa 90 persen karyawan perusahaan berasal dari masyarakat lokal.

Ricko menjelaskan bahwa PT BMW telah mengantongi dokumen yang kuat terkait kepemilikan lahan yang menjadi bagian dari sengketa tersebut. Berdasarkan peta geospasial dan sumber lain, lahan itu termasuk wilayah Bajarau dan telah dibeli perusahaan pada 2017 sebagai dasar operasi penambangannya.

"Semua pembebasan lahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya. 

Ricko juga menambahkan bahwa pihaknya siap menghormati keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status kepemilikan lahan dan akan memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah jika terbukti ada warga yang berhak atas lahan tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Komisi I DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 13 Januari 2025 untuk membahas sengketa ini. Ketua Komisi I, Angga Aditya Nugraha, meminta kedua belah pihak menyerahkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sertifikat dalam dua hari ke depan. Angga juga mengungkapkan bahwa pada 21 Januari 2025, pihaknya bersama BPN dan instansi tata ruang akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan adil.

"Melalui pengecekan dokumen dan kondisi lapangan, kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan adil bagi semua pihak," ujar Angga.

Sengketa lahan ini diharapkan dapat segera diselesaikan demi menjaga hubungan harmonis antara PT BMW dan masyarakat setempat.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.