PT Gadai Syariah Berkat Bersama Dapat Perizinan Kegiatan Pergadaian dan Normalisasi Situs Web
PT Gadai Syariah Berkat Bersama tidak lagi dianggap sebagai kegiatan pergadaian ilegal dan telah dihapus dari daftar pergadaian ilegal.

Palangka Raya - Satuan Tugas Penanganan Pungutan Illegal (Satgas PASTI) memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama atas pencapaian mereka dalam memenuhi perizinan kegiatan pergadaian. Dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023, PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinyatakan telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan adanya penetapan tersebut, PT Gadai Syariah Berkat Bersama tidak lagi dianggap sebagai kegiatan pergadaian ilegal dan telah dihapus dari daftar pergadaian ilegal. Selain itu, situs web mereka di https://gadaisyariah.id telah dinormalisasi menjadi situs web yang dapat digunakan oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama.
Sebelumnya PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal pada siaran pers tanggal 10 November 2022 dan situs web mereka telah diblokir. Namun, dengan memenuhi persyaratan izin dan regulasi, perusahaan tersebut telah mengambil langkah yang tepat.
Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi perizinan mereka, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam rangka untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia yang lebih baik, perusahaan keuangan dan pergadaian harus mematuhi regulasi dan perizinan yang diberikan oleh lembaga pemerintah terkait. PT Gadai Syariah Berkat Bersama telah membuktikan bahwa mereka dapat memenuhi standar perizinan yang diberikan oleh OJK. Marilah kita mendukung upaya mereka dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia dengan membantu para pelaku usaha mematuhi regulasi dan perizinan terkait.