Reformasi Birokrasi: Pentingnya Manajemen Kinerja ASN
Reformasi Birokrasi menuntut adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Palangka Raya - Birokrasi merupakan satu hal yang kerap dikritik oleh masyarakat. Hal itu disebabkan oleh citra buruk yang menempel pada instansi pemerintah. Untuk mengatasinya, pemerintah melalui Reformasi Birokrasi berusaha mewujudkan good and clean governance serta pelayanan publik yang prima.
"Namun, pencapaian tujuan tersebut tidak bisa dicapai tanpa adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja dari aparatur sipil negara (ASN)," sebut Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Setda Kalteng Suhaemi, Selasa (7/11).
Suhaemi menambahkan, dalam upaya menuju good and clean governance, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2022. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mengatur manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Suhaemi juga menyebutkan bahwa keselarasan kinerja individu ASN dan kinerja organisasi menjadi kunci untuk mendorong capaian kinerja organisasi agar semakin optimal.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja dari ASN tentunya tidak mudah dicapai dalam waktu yang singkat. Namun, Reformasi Birokrasi menjadi momentum bagi ASN untuk melakukan perubahan agar mampu memberikan pelayanan yang prima dan mewujudkan good and clean governance.
"Kita berharap Reformasi Birokrasi ini dapat menciptakan birokrasi yang responsif, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.