Rekanan Dinilai Wajib Profesional dalam Mengerjakan Proyek Pemerintah Katingan
Rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Pemerintah harus Profesional, Sehingga kualitas hasil pekerjaan sesuai keinginan Pemerintah.

KASONGAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono, mengingatkan agar rekanan yang mendapatkan pekerjaan bisa bekerja secara profesional. Profesionalisme yang dimaksud adalah kualitas hasil pekerjaan yang dilakukan.
Selain itu, Rudi juga menekankan bahwa rekanan harus mengikuti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang sudah ada komitmen dengan pemberi kerja (dinas terkait). Dalam SPK tersebut, lanjut Rudi, tercantum rentang waktu pengerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), jenis dan kualitas material yang akan digunakan, serta aturan yang wajib dilaksanakan oleh rekanan.
"Jadi, harus diperhatikan dan wajib untuk ditaati dan ditindaklanjuti," kata Rudi.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, jika salah satu perjanjian yang tertuang tidak ditaati, maka akan berdampak pada rekanan atau perusahaan yang bersangkutan. Mereka bisa di-blacklist dan tidak dapat lagi mengikuti lelang untuk ke depannya.
Untuk menghindari hal tersebut, Rudi berharap semua rekanan, utamanya yang mengerjakan proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, agar berupaya untuk mempercepat pengerjaan proyek tersebut. Namun, kualitas hasil pekerjaan juga perlu menjadi perhatian rekanan.
"Karena, ketika hasilnya berkualitas, masyarakat yang menikmatinya pun merasa puas atas kinerja rekanan yang bersangkutan. Tentunya, pemerintah juga harus mengawasi agar pembangunan yang dilaksanakan tahun ini berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Rudi.