Sabu dan Zenith Ratusan Juta di Musnahkan Polres Kotim
Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan oleh Satnarkoba dan Polsek jajaran selama Mei 2023.

Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 104 paket dengan berat 83,80 gram beserta Karisoprodol atau Zenith sebanyak 265 butir pada Rabu 7 Juni 2023.
Barang haram yang dimusnahkan itu diperkirakan senilai Rp 125,700,000. Sedangkan narkotika jenis Zenith diperkirakan Rp 2,120,000. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyampaikan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan oleh Satnarkoba dan Polsek jajaran selama Mei 2023.
"Barang yang dimusnahkan hari ini hasil pengungkapan dari 23 tersangka," ungkap AKBP Sarpani saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Kotim.
Dijelaskannya, 23 tersangka yang terdiri dari 21 Laporan Polisi (LP) dengan 16 orang tersangka laki-laki dan 7 orang perempuan. Dari 23 tersangka tersebut merupakan kengedar.
"Semuanya tersangka ini merupakan pengedar, namun pihak kami akan tetap berupaya untuk mengungkap bandar dibalik kasus ini," ujarnya.
Saat pemusnahan barang bukti turut hadir dari Kejari Kotim, LSM Sikat Narkoba, BNK, Pengadilan Negeri, Ketua FKUB Kotim serta Penasehat Hukum.