Satpol PP Kota Palangka Raya Lakukan Penegakan Peraturan Pengelolaan Sampah

Razia ini dilaksanakan di empat titik lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), yakni TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Hiu Putih IV, TPS Jalan Hiu Putih X, dan TPS Jalan Badak, yang berada di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Palangka dan Kelurahan Bukit Tunggal.

Satpol PP Kota Palangka Raya Lakukan Penegakan Peraturan Pengelolaan Sampah
Razia Yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya

Palangka Raya - Operasi Yustisi untuk penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bukanlah sekadar ucapan belaka. Terbukti, tim gabungan Satpol PP Kota Palangka Raya telah gencar melaksanakan dan melakukan razia Yustisi untuk menegakkan ketertiban dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Razia ini dilaksanakan di empat titik lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), yakni TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Hiu Putih IV, TPS Jalan Hiu Putih X, dan TPS Jalan Badak, yang berada di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Palangka dan Kelurahan Bukit Tunggal.

Tim gabungan Satpol PP yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Palangka Raya, Berlianto, melaksanakan razia Yustisi dengan tujuan menindak pelanggaran terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Hasilnya, sebanyak 38 orang pelanggar terjaring dalam razia ini karena membuang sampah ke TPSS di luar jam yang telah ditentukan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, yang menetapkan waktu pembuangan sampah mulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB pagi.

“Para pelanggar yang terjaring akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan yang dijadwalkan pada Jumat (14/06/2024) di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya,” ucap Berlianto.

Langkah penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan pengelolaan sampah demi menjaga kebersihan lingkungan kota. Berlianto menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan yang lebih baik.

Razia Yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga kota Palangka Raya, dan akan terus dilaksanakan hingga masyarakat mampu lebih baik lagi dalam tata pengelolaan sampah dan kebersihannya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.