Satriadi: PAW Bawaslu Kalteng Masih Ditentukan Pusat
Meskipun telah terjadi pemberhentian, namun belum ada informasi resmi mengenai pengganti yang akan mengisi posisi kosong tersebut.

Palangka Raya - Belum lama ini, Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, Winsi Kuhu, diberhentikan atau dicopot karena diduga terikat dengan sebuah partai politik.
Sidang kode etik yang menangani kasus tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Heddy Lugito pada Jumat (8/12/2023) lalu, melalui siaran langsung youtube DKPP RI.
Meskipun telah terjadi pemberhentian, namun belum ada informasi resmi mengenai pengganti yang akan mengisi posisi kosong tersebut.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengatakan bahwa kewenangan untuk melakukan pengganti antar waktu (PAW) seluruhnya berada di Bawaslu RI.
“Untuk SK PAW dan pelaksanaan seleksi seluruhnya berada di Bawaslu RI. Saat ini untuk posisi yang diberhentikan sendiri sudah kosong,” ujar Satriadi, Senin (8/1).
Hal ini menjadi penting karena keberadaan Bawaslu sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, tidak boleh terkait dengan partai politik. Seperti yang dicantumkan dalam pasal 117 ayat 1 huruf I dalam peraturan Bawaslu, seorang anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota.
“Jika seorang anggota Bawaslu terbukti terikat dengan partai politik atau melanggar aturan-aturan yang berlaku, maka ada kemungkinan akan terjadi pemberhentian dan harus diisi posisinya dengan pengganti yang baru. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan selektif, agar tidak terjadi penyimpangan atau politisasi di dalam tubuh Bawaslu,” imbuhnya.
Dalam menentukan PAW anggota Bawaslu yang kosong, harus dipastikan bahwa orang yang terpilih memiliki keahlian dan kemampuan yang memadai dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang pemilihan umum.
“Jangan sampai kekosongan posisi tersebut membuka peluang bagi kepentingan-kepentingan politik tertentu untuk masuk ke dalam tubuh Bawaslu dan mempengaruhi kinerjanya,” pungkasnya.