Satu Frekuensi Untuk Kejayaan Karang Taruna

Karang Taruna diharapkan dapat mengembangkan potensi dan meningkatkan kapasitas dengan berkarakter berlandasan dasa sakti Karang Taruna.

Satu Frekuensi Untuk Kejayaan Karang Taruna
Ketua Umum Karang Taruna Kalteng, Chandra Ardinata.

Palangka Raya - Ketua Umum Karang Taruna Kalteng, Chandra Ardinata pada Rapat Kerja Provinsi dan Orientasi Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, menyampaikan visi dan misi guna mencapai kejayaan Karang Taruna, Sabtu (25/11).

Dalam raker ini disampaikan visi dan misi untuk mencapai kejayaan Karang Taruna. Visi dan misi tersebut adalah "Berhimpun Dalam Satu Frekuensi Untuk Kejayaan Karang Taruna," yang membawa misi untuk menciptakan kaderisasi berlandasan dasa sakti Karang Taruna, penguatan moral dan karakter pemuda, transformasi digital system management informasi dan tata kelola organisasi, kemitraan, serta memberikan kontribusi sosial bagi masyarakat.

“Dalam kaderisasi, Karang Taruna diharapkan dapat mengembangkan potensi dan meningkatkan kapasitas dengan berkarakter berlandasan dasa sakti Karang Taruna. Selain itu, diperlukan penguatan moral dan karakter pemuda untuk menekan bahaya narkoba dan ideologi radikal serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Seiring dengan itu, konsolidasi organisasi secara langsung dan transformasi digital system management informasi dan tata kelola organisasi juga harus dilakukan,” ujar Chandra.

Lebih lanjut disampaikannya Karang Taruna juga diharapkan dapat memberikan kontribusi sosial bagi masyarakat melalui partisipasinya. Mengingat peran strategis Karang Taruna tugas dan fungsinya harus dijalankan secara penuh untuk memberikan kontribusi yang terbaik bagi kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah. 

“Hal ini dapat dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi antara pengurus provinsi dan pengurus Karang Taruna kabupaten. Dengan begitu, Karang Taruna akan dapat berhimpun dalam satu frekuensi untuk mencapai kejayaannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut, Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan Tugas, Karang Taruna Bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Badan Usaha atau Masyarakat.

“Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja. Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini dapat berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum,” pungkasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.