Segera Beri Nama untuk RSUD Kuala Kurun
Sampai saat ini, pemberian nama untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun, Kabupaten Gumas, tidak kunjung terealisasi. Padahal pemberian nama untuk RSUD itu penting, sebagai identitas agar dapat diketahui masyarakat luas.

KUALA KURUN - Sampai saat ini, pemberian nama untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun, Kabupaten Gumas, tidak kunjung terealisasi. Padahal pemberian nama untuk RSUD itu penting, sebagai identitas agar dapat diketahui masyarakat luas.
"Kami harapkan tahun ini RSUD Kuala Kurun sudah memiliki nama. Apalagi kabupaten lain di Provinsi Kalteng, sudah memiliki nama di RSUD mereka," ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Jumat, 7 Juni 2024.
Dia mengatakan, pemberian nama untuk RSUD itu dapat diambil dari nama tokoh masyarakat atau dokter dan tenaga kesehatan yang dulunya pernah bekerja dan mendedikasikan diri pada bidang kesehatan di Kota Kuala Kurun.
"Yang tidak kalah pentingnya dari pemberian nama itu yakni upaya peningkatan pelayanan rumah sakit kepada masyarakat membutuhkan," ujar Politikus Partai Golkar ini.
Dia menuturkan, berdasarkan Permenkes Nomor 30 tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pemberian nama sebuah rumah sakit itu harus perhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, etika serta dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup.
"Dengan pemberian nama, akan membawa manfaat untuk masyarakat. Harus berbenah dari kekurangan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat Gumas Anthony L Djaga menyambut baik terkait rencana pemberian nama untuk RSUD. Kebijakan itu sudah tepat, mengingat RSUD Kuala Kurun masih belum memiliki nama.
"Kalau bisa pemberian nama RSUD itu berdasarkan nama dari dokter pertama yang mengabdi di Kuala Kurun. Salah satunya yakni dokter Soekismo yang pertama bertugas di Kuala Kurun," tandasnya. (Ar)