Sejumlah Organisasi Tentang Pembongkaran Gedung KONI
Gedung yang pada awalnya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, akan dihancurkan dan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Palangka Raya - Gedung KONI di kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, saat ini sedang dalam bahaya tersingkirkan dari peran yang sebenarnya. Gedung yang pada awalnya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, akan dihancurkan dan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI), Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), dan Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) menolak rencana tersebut. Pihaknya menilai gedung tersebut bernilai sejarah tinggi dan memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dari bangunan modern lainnya.
Menurut Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palangka Raya, Gedung KONI/eks Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berperingkat bangunan cagar budaya kota dengan rekomendasi nomor : 10/B.1/Gdg. KONI/TACB KP/X/2023, tanggal 15 Oktober 2023. Hal ini terjadi karena gedung KONI menjadi saksi perjalanan sejarah dan tumbuh kembangnya Kota Palangka Raya.
Gedung ini telah berdiri sejak tahun 1974-1975, dan dikenal sebagai bangunan arsitektur bergaya modern pada era 1960-1970. Gaya tersebut merupakan cerminan perubahan signifikan dalam desain bangunan dan perkembangan arsitektur pada saat itu. Oleh karena itu gedung tersebut menjadi tercatat sejarah dan identitas kota Palangka Raya.
Bukan hanya itu, bangunan KONI menjadi bagian dari sejarah pemerintahan provinsi Kalimantan Tengah. Walaupun gedung ini baru dibangun pada tahun 1974, tetapi gedung tersebut merupakan bangunan pertama yang digunakan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjabat sebagai bagian dari pemerintah di kawasan tersebut. Gedung KONI/Eks DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menjadi bukti peninggalan sejarah yang dilahirkan dari sejarah pemerintahan di Kalimantan Tengah.
Demi mempertahankan keberadaan Gedung KONI/eks Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya meminta Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk melanjutkan rencana pembangunan RTH tanpa merusak Gedung KONI/eks Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui kelangsungan keberadaannya, gedung ini dapat menjadi bahan belajar bagi generasi muda tentang sejarah pembangunan kota Palangka Raya dan juga dapat meningkatkan potensi pariwisata kota Palangka Raya.
Dalam era pembangunan yang serba modern ini, menjaga warisan budaya sangat dibutuhkan. Gedung KONI/eks Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memang bukan lagi bangunan fetival olahraga atau tempat berpolitik, namun, gedung ini masih berkarya dan memberikan edukasi sejarah yang penting bagi masyarakat.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahuddin, proses pembongkaran gedung KONI masih menunggu proses lelang yang saat ini masih belum memiliki tanggal pasti. Pembongkaran pun dipastikan tidak akan dilakukan selama masa Idul Fitri.
"Pembongkaran gedung KONI pasti menunggu proses lelang jadi saat ini masih belum tercantum tanggal pembongkaran dari gedung tersebut hari raya idul Fitri," ujar Shalahuddin saat di konfirmasi.
Shalahuddin juga mengatakan bahwa pembongkaran tersebut telah dirundingkan dengan baik dari Pemerintah Provinsi hingga lembaga adat.
Namun, disayangkan adanya penetapan cagar budaya yang terlambat pada gedung KONI Kalteng. Padahal, pembangunan Bundaran Besar juga telah dilakukan diskusi terlebih dahulu.
“Penetapan cagar budaya pada gedung KONI harus sudah dilakukan sejak lama agar dapat meminimalisir kerugian dan bahaya yang dapat terjadi,” ujarnya.
Shalahuddin memprediksi bahwa bangunan Gedung KONI Kalteng, sewaktu-waktu akan roboh karena kondisinya yang telah melebihi 50 tahun dan tidak pernah dilakukan renovasi. Dirinya juga mengatakan bahwa desain gedung KONI Kalteng telah dilakukan diskusi dengan para arsitek dan melibatkan arsitek lokal.
“Dalam desain tersebut, nantinya akan terdapat terowongan bawah tanah sebagai akses masyarakat menuju Bundaran Besar,” ungkap Shalahudin.
Shalahuddin menegaskan bahwa gedung KONI juga merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, pembongkaran gedung KONI harus dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur serta mempertimbangkan bahaya yang dapat terjadi.