Sekda Katingan Ingatkan DPRD tentang Tiga Fungsi Utama Sesuai UU Pemerintahan Daerah
Tiga fungsi tersebut adalah Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan

KASONGAN –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan diminta untuk kembali menekankan dan mengimplementasikan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan tiga fungsi utama DPRD. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Pransang, usai menyaksikan pelantikan 25 anggota DPRD Katingan masa jabatan 2024-2029 di ruang rapat DPRD setempat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut Pransang, tiga fungsi tersebut adalah Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Ia menegaskan pentingnya DPRD memahami bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berdasarkan keilmuan dan akademik semata, tetapi juga harus memperhatikan pelayanan publik, pembukaan lapangan kerja, dan penciptaan iklim investasi yang mendukung kemakmuran masyarakat.
"Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, serta menciptakan lapangan pekerjaan dan iklim investasi yang baik untuk kemakmuran rakyat," ujar Pransang.
Pada bagian fungsi anggaran, Pransang menekankan bahwa DPRD harus memastikan alokasi dana berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Anggota DPRD, katanya, harus mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, agar dana yang disalurkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Terakhir, dalam fungsi pengawasan, Pransang menjelaskan bahwa DPRD harus melakukan pengawasan secara berkala dan proporsional terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Ia juga menambahkan bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan mereka.
"DPRD sebagai mitra kepala daerah memiliki peran penting dalam checks and balances, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif dan berkesinambungan," tambahnya.
Dengan demikian, melalui penguatan ketiga fungsi tersebut, diharapkan dapat terwujud pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.