Sepuluh Kepala Daerah Akan Segera Habis Masa Jabatan, Nuryakin: Masa Tenggang Pengajuan Pj 9 Agustus

Palangka Raya - Masa jabatan sejumlah kepala daerah (bupati/wali kota) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan berakhir tahun ini. Selama masa transisi, para kepala daerah itu nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj).
Ada sembilan bupati dan satu wali kota yang akan berakhir pada September 2023 mendatang, yakni Bupati Pulang Pisau Pudji Rustaty Narang, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Bupati Katingan Sakariyas.
Kemudian Bupati Seruyan Yulhaidir, Bupati Sukamara Windu Subagio, Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Bupati Barito Utara Nadalsyah, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, Bupati Murung Raya Perdie Yoseph, dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
"Surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah ada. Kita diminta boleh mengusulkan tiga dari provinsi, tiga dari dprd kabupaten/kota, dan tiga dari kementerian atau lembaga. Paling lambat 9 Agustus 2023” kata Sekertaris Daerah Kalteng Nuryakin, Selasa 1 Agustus 2023.
Nuryakin menjelaskan, pengajuan calon Pj Bupati dan Wali Kota tersebut harus memenuhi persyaratan yakni ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau minimal eselon II A.
“Kalau di kabupaten, itu yang berhak memenuhi persyaratan hanya Sekretaris Daerah kabupaten/kota. Tapi kalau di provinsi kepala SOPD yang sudah memenuhi persyaratan,” ungkapnya.