Sidang Mantan Bupati Kapuas, Tuntutan Penjara Ben-Ary Selisih Empat Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pidana penjara 8 tahun 4 bulan. Sedangkan istrinya Ary Egahni dituntut pidana 8 tahun penjara atau selisih empat bulan dari suaminya.

Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pidana penjara 8 tahun 4 bulan. Sedangkan istrinya Ary Egahni dituntut pidana 8 tahun penjara atau selisih empat bulan dari suaminya.
"Kedua terdakwa juga didenda Rp.700 juta dengan subsider kurungan pidana pengganti enam bulan," kata JPU KPK Zaenurofiq, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 21 November 2023.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyebut kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal Pasal 12b juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12f juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Ben-Ary juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.811.801.336,00, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Namun, jika tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi, maka terdakwa dijatuhi pidana masing-masing tiga tahun," jelasnya.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Regginaldo mengaku, kecewa setelah mendengar tuntutan yang dilayangkan oleh JPU KPK kepada kedua kliennya tersebut. Ia berpendapat bahwa tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kalau kita melihat fakta-fakta persidangan sebelumnya itu, tidak dapat membuktikan klien kami yakni BBSB dan AE, terbukti sesuai dengan dakwaannya," katanya.
Regginaldo menjelaskan, bahwa pihaknya akan menjawab seluruh tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam pledoi atau pembelaan di persidangan selanjutnya.
"Tentunya kami akan kita jawab di pledoi. Karena uraian yang disampaikan tadi, bagi kami ada yang tidak berdasarkan fakta-fakta para saksi. Kami akan jawab secara detail pada pledoi dalam persidangan berikutnya," tandasnya. (Ai)