Sidang Perdana Mantan Bupati Kapuas Digelar 16 Agustus

Persidangan perkara kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni akan segera digelar. Keduanya dijadwalkan akan menjalani persidangan perdana pada 19 Agustus 2023.

Sidang Perdana Mantan Bupati Kapuas Digelar 16 Agustus
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma EP Sipahutar

Palangka Raya - Persidangan perkara kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni akan segera digelar. Keduanya dijadwalkan akan menjalani persidangan perdana pada 19 Agustus 2023.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma EP Sipahutar mengatakan, berkas perkara Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni telah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 10 Agustus 2023.

"Perkara atas nama Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni telah dilimpahkan pada Kamis 10 Agustus 2023, oleh jaksa penuntut umum KPK RI. Jadi ini dalam satu surat dakwaan," katanya Kamis 10 Agustus 2023.

Hotma menjelaskan, persidangan perkara tersebut akan dipimpin langsung ketua majelis hakim Agung Sulistiyono dengan hakim anggota Erhammudin dan Darjono Abadi. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta pasangannya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), sebagai tersangka korupsi pada 28 Maret 2023.

Kasus ini bermula saat Ben Brahim yang. menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta, dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa di Pemkab Kapuas. (Ai) 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.