SIPADES 3.0 Diluncurkan, Langkah Pemkab Murung Raya Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Aset Desa

Pemkab Murung Raya meluncurkan Aplikasi SIPADES 3.0 untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa sesuai aturan yang berlaku.

SIPADES 3.0 Diluncurkan, Langkah Pemkab Murung Raya Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Aset Desa

Puruk Cahu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 3.0 pada Senin, 23 September 2024. Kegiatan peluncuran ini berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Pj Bupati Murung Raya, Hermon, menegaskan bahwa Aplikasi SIPADES 3.0 dirancang untuk membantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk mencapai akuntabilitas transparansi pengelolaan aset desa demi kemajuan dan kesejahteraan desa, sebagaimana diharapkan dengan aplikasi SIPADES 3.0, dapat diukur kekayaan yang dimiliki oleh desa, aset desa apa saja yang telah dimiliki, serta bagaimana pemanfaatannya dan dampaknya terhadap masyarakat di desa,” ujar Hermon.

Lebih lanjut, Hermon mengingatkan bahwa tugas Pemerintah Desa tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga melibatkan pelayanan dasar kepada masyarakat serta pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan perekonomian desa.

Ia juga memberikan apresiasi kepada DPMD Murung Raya atas dedikasi mereka dalam menghadirkan aplikasi ini, serta aplikasi lain seperti SISKEUDES, yang turut mendukung pelaporan dan pengelolaan keuangan desa.

Sementara itu, Kepala DPMD Murung Raya, Lynda Kristiane, dalam laporannya menjelaskan bahwa peluncuran SIPADES 3.0 adalah bagian dari inovasi untuk membangun Kabupaten Murung Raya melalui pengelolaan aset desa yang lebih transparan dan akurat.

“Kegiatan launching SIPADES 3.0 dilaksanakan selama satu hari, dengan peserta kegiatan terdiri dari Sekretaris Desa dan Kasi/Operator yang ditunjuk oleh Kepala Desa,” jelas Lynda.

Dengan adanya SIPADES 3.0, Pemkab Murung Raya berharap dapat memberikan solusi praktis dan modern bagi Pemerintah Desa dalam mengelola aset desa secara efisien, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.