Skandal Judi Online Mengguncang Lingkungan DPR, DPRD, dan Setjen
Ivan mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR, DPRD, dan setjen diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Jakarta - Rapat dengar pendapat yang digelar antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6), mengungkapkan informasi mengejutkan terkait praktik judi online di kalangan legislatif dan setjen.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sesi rapat tersebut menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait adanya anggota legislatif yang diduga terlibat dalam judi online. Ivan mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR, DPRD, dan setjen diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Kita menemukan lebih dari seribu orang. Datanya ada," ujar Ivan, mengonfirmasi temuan PPATK terhadap praktik judi online di kalangan tersebut. Jumlah transaksi judi online di lingkungan DPR mencapai 7.000 transaksi, merupakan sebagian dari total 63 ribu transaksi yang dilakukan di seluruh lingkungan DPR, DPRD, hingga setjen.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online ini mencapai Rp 25 miliar. "Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan juta sampai miliaran. Sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan," tambah Ivan.
Meskipun demikian, Ivan menegaskan bahwa data yang dikumpulkan PPATK tidak hanya terbatas pada anggota legislatif dan pejabat negara, tetapi juga melibatkan berbagai profesi lainnya. Data yang dikumpulkan mencakup informasi detail seperti nama, domisili, rekening, dan lokasi transaksi terkait.
Terhadap data anggota legislatif yang terlibat, Ivan menyatakan kesiapannya untuk berbagi informasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia juga menegaskan kesiapannya untuk membuka data dalam forum tertutup dengan Komisi III DPR sebagai mitra PPATK.
Skandal judi online ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah merambah berbagai profesi, termasuk di lingkungan DPR, DPRD, dan setjen, yang semakin mengemuka dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk penindakan dan pencegahan lebih lanjut.