Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Gunung Mas: Mendorong Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Ruby Haris menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu kewajiban pemerintah dalam memberikan akses yang mudah kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Gunung Mas: Mendorong Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Pembukaan Sosialisasi PPID Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Gunung Mas - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Erwindy, turut serta dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Acara bertajuk "Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)" ini dibuka oleh Kepala Diskominfosantik Gumas, Ruby Haris, yang membacakan sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Dalam sambutannya, Ruby Haris menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu kewajiban pemerintah dalam memberikan akses yang mudah kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. "Keterbukaan informasi publik adalah pondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel," ujarnya, Kamis (4/7).

Beliau juga menyoroti peran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi di pemerintah daerah. Menurutnya, badan publik, termasuk perangkat daerah dan RSUD Kuala Kurun, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Saya mengajak seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan direktur RSUD Kuala Kurun untuk mendukung pelaksanaan tugas PPID dengan baik sesuai keputusan bupati," tambah Ruby Haris.

Sebagai narasumber, Erwindy dari Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep keterbukaan informasi publik, memperkuat pemahaman mengenai tugas dan wewenang PPID, serta mendorong implementasi yang efektif untuk memberikan layanan informasi publik yang optimal kepada masyarakat.

"Kami mendorong agar kegiatan seperti ini dilakukan secara rutin setiap tahun, dan disertai dengan Bimtek penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) untuk memastikan bahwa informasi yang tersedia terus terupdate," ujar Erwindy. Beliau juga menegaskan bahwa terdapat jenis informasi yang tidak boleh diungkapkan kepada publik, yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Katriana, serta diikuti oleh perwakilan dari 12 kecamatan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gunung Mas.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.