Tahun ini, Pemkab Kotim Prioritaskan 80 Persen Formasi PPPK Bagi Tenaga Kontrak Non ASN
Anggaran tahun 2023 ini Pemkab Kotim mendapat kuota sebanyak 1.089 formasi terdiri dari tenaga kesehatan (Nakes) 532 formasi, tenaga pendidik atau guru 498, dan tenaga teknis 59. Dari jumlah tersebut, 80 persen diperuntukkan untuk formasi khusus yaitu tenaga kontrak yang telah mengabdi sekitar 3 tahun lamanya untuk daerah ini.

Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) sedang melaksanakan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023. Kali ini 80 persen formasi PPPK diprioritaskan bagi tenaga kontrak atau non ASN di wilayah itu.
"Tahun ini sebagian besar kita peruntukan untuk formasi khusus kita yaitu para tenaga kontrak Non ASN," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, Kamis (12/10/2023).
Disebut Kamaruddin, anggaran tahun 2023 ini Pemkab Kotim mendapat kuota sebanyak 1.089 formasi terdiri dari tenaga kesehatan (Nakes) 532 formasi, tenaga pendidik atau guru 498, dan tenaga teknis 59.
Dari jumlah tersebut, 80 persen diperuntukkan untuk formasi khusus yaitu tenaga kontrak yang telah mengabdi sekitar 3 tahun lamanya untuk daerah ini baik guru, nakes dan teknis. Sisanya diperuntukkan bagi formasi umum sehingga kebutuhan guru dan nakes dapat terpenuhi di Kotim.
Lebih lanjut Kamaruddin menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi administrasi dari calon peserta seleksi PPPK. Disebutnya, telah ada 1.568 orang yang mendaftarkan diri. Diantaranya 500 pada formasi umum, 1.067 formasi khusus dan 1 prioritas.
"Sehingga kami berharap tenaga kontrak kita yang ada di Kotim memenuhi syarat kualifikasi dan memanfaatkan ruang. Dengan begitu, tekon yang ada di Kotim dapat diangkat menjadi PPPK," imbuhnya. (Di)