Tak Bawa KTP, 14 Warga Kota Palangka Raya Didenda Rp. 100 Ribu

Warga yang bepergian keluar rumah kini harus berhati-hati. Jika tidak membawa KTP maka akan didenda oleh tim gabung Pemerintah Kota Palangka Raya.

Tak Bawa KTP, 14 Warga Kota Palangka Raya Didenda Rp. 100 Ribu
Satpol PP Kota Palangka Raya saat mendata warga yang terjaring dalam operasi penertiban KTP.

Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan menertibkan masyarakat yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melintas di Jalan Yos Sudarso. 

Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 1.454 orang, terdiri dari pengendara 1.118 orang pengendara roda dua, 336 orang pengendara roda empat.

“Dari razia ini terjaring 30 orang tidak membawa KTP. Dari 30 orang tersebut 14 orang dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda masing-masing Rp. 100 ribu, sisanya diberikan teguran,“ tambah Djoko, 30 Agustus 2023.

Djoko menjelaskan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa KTP atau identitas kependudukan digital saat bepergian.

“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023. Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar membawa KTP saat berpergian,” imbaunya. (Ai) 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.