Tata Tertib DPRD Katingan Disusun Pansus, Ditargetkan Selesai 30 Hari
Proses penyusunan tatib sebelumnya telah dilakukan oleh tim perumus yang difasilitasi oleh pimpinan sementara DPRD

KASONGAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan memastikan penyusunan tata tertib (tatib) DPRD baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua Bapemperda, Fahmi Fauzi, menjelaskan hal ini saat diwawancarai di kantor DPRD Katingan, Senin (28/10/2024) malam.
Fahmi menyebutkan bahwa tatib DPRD disusun ulang setiap periodesasi anggota dewan. Proses penyusunan tatib sebelumnya telah dilakukan oleh tim perumus yang difasilitasi oleh pimpinan sementara DPRD. Tim tersebut telah melakukan kajian dan penyesuaian terhadap beberapa pasal dalam tatib sebelumnya.
"Penyesuaian tatib dilakukan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini," jelas Fahmi, legislator dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Setelah pimpinan definitif terbentuk, tim perumus tatib diubah menjadi Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyempurnaan. Pansus ditargetkan menyelesaikan tugasnya dalam waktu 30 hari ke depan.
"Pansus mulai bekerja malam ini setelah surat berita acara ditetapkan. Namun, jika memungkinkan, penyelesaian akan dilakukan lebih cepat," ujar Fahmi.
Tatib DPRD Kabupaten Katingan yang telah disempurnakan akan ditetapkan melalui sidang paripurna karena merupakan salah satu produk Peraturan Daerah (Perda).