Terbukti Bersalah, Vonis Penjara Mantan Bupati Kapuas dan Istri Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Kapuas. Namun vonis hukuman penjara dari majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Terbukti Bersalah, Vonis Penjara Mantan Bupati Kapuas dan Istri Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Palangka Raya - Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Ben Brahim divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.500 juta, subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Sedangkan Ary Egahni dijatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp.500 juta, subsider pidana kurungan selama tiga bulan 

Keputusan tersebut termuat dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili, dalam persidangan lanjutan, Selasa, 12 Desember 2023.

"Menyatakan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke-satu dan dakwaan ke-dua," kata Peten Sili, Selasa 12 Desember 2023.

Selain itu, majelis hakim juga meminta Ben Brahim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Adapun jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun,” ucap Peten Sili. 

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis hukuman penjara lima tahun untuk Ben Brahim dan empat tahun untuk Ary Egahni ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Sebelumnya, JPU KPK menjatuhkan tuntutan hukum penjara delapan tahun empat bulan untuk Ben Brahim S Bahat. Sedangkan untuk Ary Egahni, JPU KPK menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. (Ai) 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.