Tim Penyidik Kejati Kalteng Lakukan Penggeledahan di Tiga Instansi Terkait Dugaan Korupsi
Tim penyidik Kejati Kalteng telah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara.

Palangka Raya - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kantor Pusat, dan Kantor PT. Haleyora Powerindo terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Kalteng telah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN dari ketiga kantor tersebut.
"Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam penghitungan oleh Tim penyidik Kejati Kalteng dengan BPK RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah," ujarnya, Selasa (28/11).
Undang Mugopal menegaskan bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat serta dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penggeledahan ini dilakukan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN - 01/O.2/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo. Nomor : PRIN-01.A/O.2/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023.