UMK Kobar Alami Kenaikan 3,68 Persen

Diinformasikan, UMK di Kobar pada tahun 2023 sebesar Rp. 3.352.982 kini naik sebesar 3,68 persen atau menjadi Rp. 3.474.797 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

UMK Kobar Alami Kenaikan 3,68 Persen
Plt. Kepala Bidang HI Disnakertrans Kobar, Hari Affandi.

Pangkalan Bun - Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah nomor 188.44/532/2023 tanggal 28 November 2023, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 mengalami kenaikan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar, Rusliansyah melalui Plt. Kepala Bidang HI, Hari Affandi yang menjelaskan bahwa bagi pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun, upah yang diterima akan mengikuti skala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. 

"Skala upah tersebut didasarkan pada masa kerja, pendidikan, jabatan, atau pengalaman," ujar Hari, Selasa (5/12).

Diinformasikan, UMK di Kobar pada tahun 2023 sebesar Rp. 3.352.982 kini naik sebesar 3,68 persen atau menjadi Rp. 3.474.797 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Penerima upah minimum tersebut akan diberikan hanya kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun dengan perusahaan yang bersangkutan.

Disnakertrans Kobar juga menegaskan akan melakukan berbagai upaya sosialisasi bagi tempat kerja atau perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan akan terjun langsung ke perusahaan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait UMK 2024 apabila menerima aduan dari karyawan.

Namun, perlu diingat bahwa kenaikan ini hanya sebesar 3,68 persen, sehingga mungkin tidak signifikan dalam jumlah tertentu. Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan pengusaha untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing telah dipenuhi dan dipatuhi, serta saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama.

"Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja, mengurangi kesenjangan sosial, serta membantu mencapai tujuan nasional dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.