Wakil Ketua Sementara DPRD Katingan Dorong Pengelolaan DD dilakukan Secara Transparan dan Tepat Sasaran

DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan desa, memberdayakan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup warga.

Wakil Ketua Sementara DPRD Katingan Dorong Pengelolaan DD dilakukan Secara Transparan dan Tepat Sasaran
Dewan Ingin Pengelolaan Keuangan Desa Disosialisasikan ke Semua Kades di Katingan

KASONGAN – Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, menegaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Katingan telah resmi diperpanjang. Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan untuk segera mensosialisasikan tata kelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada seluruh kepala desa.

"Sosialisasi ini penting agar para Kades dapat mengelola keuangan desa sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak sesuai, dikhawatirkan akan berurusan dengan hukum," ujar Nanang, Jumat, (5/7/2024).

Nanang menjelaskan bahwa DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan desa, memberdayakan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup warga. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan baik dan tepat sasaran.

"Dana ini harus digunakan sesuai ketentuan. Pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa perlu terus disosialisasikan oleh Dinas PMD," imbuhnya.

Nanang juga meminta seluruh Kades dan perangkat desa untuk tidak ragu berkonsultasi jika menghadapi kendala dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya, konsultasi dapat dilakukan langsung dengan Inspektorat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa.

"Inspektorat dapat memberikan panduan dan membantu mengatasi kendala dalam pengelolaan DD dan ADD. Ini penting untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan," jelasnya.

Selain melakukan pengawasan melalui pemantauan, Inspektorat juga memantau tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan. Fungsi konsultasi yang diberikan Inspektorat, menurut Nanang, sangat membantu desa dalam memastikan pengelolaan dana sesuai ketentuan dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

"Dengan pengelolaan dana desa yang baik, pembangunan akan meningkat, dan kesejahteraan masyarakat akan terus membaik," pungkasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.